Balai Guru Penggerak Provinsi Maluku merupakan UPT yang berdisi dengan dasar Permenikbud Nomor 14 Tahun 2022. BGP Provinsi Maluku saat ini berada di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. BGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Dalam melaksanakan tugas, BGP Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
  • Pengembangan model peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
  • Pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
  • Pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
  • Pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
  • Pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; dan
  • Pelaksanaan urusan administrasi.

Lokasi

Kantor Utama : Jalan Raya Hunitetu Kairatu, Seram Bagian Barat

Kantor Penghubung : Kompleks LPMP Provinsi Maluku, Jalan Tihu, Wailela, Rumahtiga, Ambon.